1.Pengertian
Mudharabah /Profit Sharing (Bagi Hasil)
Dalam kamus ekonomi profit dapat
diartikan sebagai laba. Dalam perbankan syariah istilah profit sharing sering
menggunakan istilah profit and loss sharing, dimana pembagian antara untung dan
rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang diperoleh.[1]
Sistem profit and loss sharing dalam
pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerja sama antara antara
pemodal صاحب المال dan pengelola modal المضارب dalam menjalankan kegiatan asaha ekonomi, dimana diantara keduanya
akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan
akan dibagi kedua pihak sesuai nisbah kesepakatan di awal perjanjian, dan
begitu pula bila usaha mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi.
Jadi, dalam sistem profit and loss
sharing jika terjadi kerugian maka pemodal tidak akan mendapatkan pengembalian
modal secara utuh, sedang bagi pengelola tidak akan mendapatkan upah dari
kerjanya. Sedangkan keuntungan yang akan dibagikan adalah seluruh pendapatan
setelah dikurangi dengan biaya-biaya operasional selama proses usaha.[2]
Dengan kata lain prinsip bagi hasil
(profit sharing) merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi
operasional bank islam secara keseluruhan.secara syariah prinsipnya berdasarkan kaidah mudharabah. Berdasarkan
prinsip ini,bank islam akan berfungsi sebagai mitra baik dengan penabung maupun dengan pengusaha
yang meminjam dana.Dengan penabung, bank akan bertindak sebagai المضارب (pengelola) sedangkan penabung bertindak sebagai صاحب المال (pemilik dana).Antara keduanya diadakan akad mudharabah
yang menyatakan pembagian keuntungan masing-masing pihak.
Di
sisi lain dengan pengusaha/ peminjam dana, bank islam akan bertindak sebagai صاحب المال
(pemilik dana) sementara itu pengusaha/peminjam akan berfungsi sebagai المضارب (pengelola) karena melakukan usaha dengan cara memutar dan
mengelola dana bank.[3]
Gambar Ilustrasi
2.Landasan Syariah Profit Sharing (Mudharabah)
2.1 Landasan dalam Al Qur’an
zNÎ=tæ br& ãbqä3uy Oä3ZÏB 4ÓyÌó£D tbrãyz#uäur tbqç/ÎôØt Îû ÇÚöF{$# tbqäótGö6t `ÏB È@ôÒsù «!$#
Dia mengetahui bahwa akan ada di
antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi
mencari sebagian karunia Allah.(al Muzammil :20)
#sÎ*sù ÏMuÅÒè% äo4qn=¢Á9$# (#rãϱtFR$$sù Îû ÇÚöF{$# (#qäótGö/$#ur `ÏB È@ôÒsù «!$# (#rãä.ø$#ur ©!$# #ZÏWx. ö/ä3¯=yè©9 tbqßsÎ=øÿè?
Apabila Telah
ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia
Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.(al Jumuah :10)
}§øs9 öNà6øn=tã îy$oYã_ br& (#qäótGö;s? WxôÒsù `ÏiB öNà6În/§ 4
Tidak ada dosa bagimu untuk
mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.(al Baqarah :198)
وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ
لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا
الصَّالِحَات
Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang
yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang
lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh (Qs shad
:24)
2.2 Landasan dari Hadist
Yang artinya “Diriwayatkan dari
Ibbnu Abbas bahwa sayyidina Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana ke
mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa
mengarungi lautan, menuruni lembah yang sangat bahaya atau membeli ternak.Jika
menyalahi peraturan tersebut yang bersangukutan akan bertanggung jawab atas
dana tersebut . Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah saw dab
Rasulullah pun membolehkannya.” (Hr Thabrani)
Kemudian
dalil lain mengatakan
Dari
Shalih bin Shuhaib, r.a. bahwa r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda :“Tiga hal
yang didalamnya terdapat keberkahan, yaitu : jual beli secara tangguh, muqaradhah
(mudharabah), serta mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah
tangga dan bukan untuk dijual” (HR. Ibnu Majjah no. 2280, kitab at-Tijarah)[4]
2.3
Ijma’
Imam Zailai telah menyatakan bahwa
para sahabat telah berkonsensus terahadap legitimasi pengolahan harta yatim
secara mudharabah.Kesepakatan para sahabat ini sejalan dengan hadist yan
di kutip abu ubaid.[5]
2.4
Fatwa MUI
Prinsip pendistribusian hasil usaha
dalam Bank Syariah atau lembaga Syariah Non-Bank telah ditetapkan oleh MUI.
Dalam fatwa DSN No. 14/DSN-MUI/IX/2000 telah ditentukan cara pencatatan hasil
usaha bank dan Lembaga keuangan Syariah. Ketentuanya berikut ini:
1.
Pada prinsipnya, LKS boleh menggunakan sistem Accrual Basis maupun Cash Basis
dalam administrasi keuangan
2.
Dilihat dari segi kemashlahantan (al-ashlah), dalam pencatatan sebaiknya
digunakan sistem Accrual Sistem; akan tetapi, dalam distribusi hasil usaha
hendaknya ditentukan atas dasar penerimaan yang benar-benar terjadi (Cash
Basis)
3.
Penetapan sistem yang dipilih harus disepakati dalam akad[6]
3.Macam-macam
Profit Sharing
Secara umum prinsip bagi hasil dalam
perbankan syariah ini ada empat yakni al-musyarakah, al mudharabah, al
muzara’ah dan al musaqah.walaupun demikian yang sering digunakan
dalam praktek perbankan adalah al musyarakah dan mudharaba.Sedangkan al
muzara’ah dan al musaqah dipergunakan untuk plantation financing
atau pembiayaan pertanian oleh beberapa bank islam.
3.1.Al
Musyarakah
Al musyarakah adalah kerja sama
antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing
pihak memberikan kontribusi dana(atau amal)dengan kesepakatan bahwa keuntungan
dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
3.1.1
Jenis-jenis musyarakah
Musyarakah
ada dua jenis yakni : musyarakah pemilikan dan musyarakah akad
(kontrak)
1.Musyarakah
Pemilikan ini tercipta karena warisan,wasiat
atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau
lebih.Dalam musyarakahh ini, kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam
sebuah aset nyata dan berbagi pul keuntungan yang dihasilkan aset tersebut.
2.Musyarakah
Akad ini terjadi dengan adanya kesepakatan dimana
dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal
musyarakah.Merekapun sepakat bebagi keuntungan dan kerugian.musyarakah akad ini
terbagi lima yakni:
a.Syirkah al’Inan (شركة العنان)
Adalah
kontrak antara dua orang atau lebih.setiap pihak memberikan suatu porsi dari
keseluruhan dana dn berpartisipasi dalam kerja.Kedua pihak berbagi keuntungan
dan kerugian sebagai mana yang disepakati antara mereka.Akan tetapi porsi
masing-masing pihak baik dalam dana maupun bagi hasil ,tidak harus sama dan
identik sesuai dengan kesepakatan mereka.Mayoritas ulama membolehkan jenis al
musrarakah ini.
b.Syirkah al Mufawadhah( شركة المفاودة)
Adalah kontrak kontrak
kerjasama antara dua orang atau lebih.Setiap [ihak memberikan satu porsi dari dana dan berpastisipasi dalam
kerja.Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama.Dengan demikian
syarat utama dari jenis musyarakah ini adalah kesamaan dan yang diberikan,
kerja, tnggung jawab dan beban u tang dibagi oleh masig-masing pihak.
c.Syirkah A’maal ( شركة الاعمال)
Adalah kontrak kerja
sama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi
keuntungan dari pekerjaan itu.contohnya kerjasama dua orang arsitek untuk
menggarap sebuah proyek,atau kerja sama dua orang penjahit untuk menerima order
pembuatan seragam sebuah kantor.
d.Syirkah Wujuh (شركة
الجوه)
adalah kontrak antara
dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise serta ahli dalam
bidang bisnis.Mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan yang
menjual barang tersebut secara tunai.Mereka berbagi keuntungan dan kerugian
berdasarka jaminan kepada penyuplai yang disediakan oleh tiap mitra. Jenis
musyarakah ini tidak memerlukan modal karena pembelian secara kredit berdasar
pada jaminan tersebut.Karenanya kontrak ini pun lazim disebut dengan kontrak musyarakah
piutang.
e.Sirkah mudharabah
penjelasan tentang
sryirkan mudharabah bisa dikihat di penjelasan mudharabah nantinya.
3.1.2 Aplikasi Al Musyarakah dalam Perbankan
1. Pembiayaan proyek.Al musyarakah biasanya di
aplikasikan untuk pembiayaan proyek dimana nasabah dan bank sama-sama
menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut.Setelah proyek itu
selesai,nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah
disepakati untuk bank.
2. Modal Ventura.Pada lembaga keuangan khusus
yang membolehkan melakikan investasi dalam kepemilikan perusahaan.Al musyarakah
diterapkan dalam skema modal ventura. penanaman modal dilakukan untuk jangka
waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan
investasi atau menjual bagian sahamnya baik secara singkat maupun
bertahap.
3.2 Al Mudharabah
Secara bahasa mudharabah berasal dari kata dharb,berarti memukul
atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah
proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.
Secara teknis al mudharabah
adalah kerja sama usaha antar dua pihak dimana pihak pertama (sohibul maal)
menyediakan seluruh (100%) modal,sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.Keuntungan usaha secara mudharabah
ini dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila
rugi ditanggung oleh sipemilik modal selama kerugian itu bukan diakibatkan oleh
lalainya si pengelola .Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan
atau kelalaian si pengelola si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian
tersebut.
3.2.1 Jenis-jenis al Mudharabah
a) Mudharabah Muthalaqah. Adalah bentuk kerja
sama antara sohibul mal dan mudharib yang cakupanya sangat luas dan tidak
dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha,waktu dan daerah bisnis .Dalam pembahasan
fiqh ulama salafus saleh seringkali dicontohkan dengan ungkapan if’al ma
syi’ta (lakukanlah sesukamu) dari
sohibul mall ke mudharib yang member kekuasaan sangat besar.
b) Mudharabah
Muqayadah .sering juga
disebut dengan istilah resrited mudharabah/ specified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah muthalaqah.
Si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha ,waktu dan tempat usaha. Adanya
pembatasan ini seringkali mencerminkan kecendrungan umuum si sohibul maal
dalam memasuki jenis dunia usaha.
3.2.2 Aplikasi dalam Perbankan
Al-mudharabah
biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi
penghimpunan dana, al-mudharabah
diterapkan pada;
a.
Tabungan
berjangka
Tabungan
yang dimaksudkan untuk tujuan khusus,seperti tabungan haji, tabungan kurban,dan
sebagainya; deposito biasa.
b.
Deposito spesial
(special investment), dimana dana
yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah saja atau ijrah saja.
Adapun
pada sisi pembiayaan, mudharabah
diterpkan untuk:
a. Pembiayaan
modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa
Investasi khusus,
disebut juga mudharabah muqayyadah,
di mana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat
yang telah ditetapkan oleh shahibul maal.
· Aplikasi
al-Mudharabah dalam Bank Islam
Seperti
dikemukakkan dimuka bahwa al-mudharabah dapat dilakukan dengan memisahkan atau
mencampurkan dana al-mudharabah. Berikut penjelasan lebih lanjut.
a. Pemisahan
total antara dana al-mudharabah dan harta-harta lainnya,termasuk harta
mudharib.
Teknik
ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan teknik ini adalah bahwa
pendapatan dan biaya dapat dipisahkan dari masing-masing dana dan dapat
dihitung dengan akurat. Selain itu, keuntungan atau kerugian dapat dihitung dan
dialokasikan dengan akurat.
Kelemahan
teknik ini terutama menyangkut masalah moral hazard dan preferensi investasi si
mudharib. Akan timbul pertanyaan,
diantaranya adalah ke portofolio mana dana tersebut diinvestasikan? Dalam
portofolio mana account officer
ditugaskan? Bagaimana si mudharib
(bank) menjelaskan jika rate of retrun
dari dana pemegang saham ternyata lebih besar dibandingkan dengan rate of retrn dana al-mudharabah?
b. Dana
al-mudharabah dicampur dan disatukan dengan sumber-sumber dana lainnya.
Sistem
ini menghilangkan munculnya masalah etika dan moral hazard seperti diatas, namun dalam sistem ini pendapatan dan
biaya al-mudharabah tercampur dengan
pendapatan dan biaya lainnya. Hal ini menimbulkan sedikit kesulitan akunting
dalam memproses alokasi keuntungan atau kerugiaan antara pemegang saham dan pemegang
rekening.
3.3 Al Muzara’ah
Muzara’ah
adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap untuk
di Tanami dan di pelihara dengan imbalan bagian
tertentu (presentase) dari hasil panen. Dalam konteks ini lembaga
keuangan islam dapat memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam
bidang plantation ataas ddasar prinsip bagi hasil dari panen.
3.4 Al Musaqah
Al
Musaqah adalah bentuk sederhana dari muzaraah dimana penggarap hanya betanggung
jawab atas penyiraman dan pemeliharaan sebagai imbalan,si pengarap berhak atas
nisbah tertentu dari hasil panen.[7]
4.Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil
Islam mendorong praktik
bagi hasil serta mengharamkan riba. Keduanya sama-sama memberikan keuntungan
bagi pemilik dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata.
Berikut dibawah ini, dapat dijelaskan perbedaannya sebagai berikut:
Pada system bagi hasil:
a)
Penentuan
besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada
kemungkinan untung rugi.
b)
Besarnya rasio
bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
c)
Bagi hasil
bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian
akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
d)
Jumlah pembagian
laba meningkat sesuai dengan peningkatan pendapatan.
e)
Tidak ada yang
meragukan keabsahan bagi hasil.
Pada
system bunga bank:
a) Penentuan
bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
b) Besarnya presentase berdasarkan pada jumlah uang
(modal) yang dipinjamkan.
c) Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan
tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau
rugi.
d) Jumlah
pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau
keadaan ekonomi sedang “booming
e) Eksistensi
bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama, termasuk Islam.
Islam mendorong
masyarakat kearah usaha nyata dan produktif. Islam mendorong seluruh masyarakat
untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang. Menyimpan uang dibank
Islam termasuk kategori kegiatan investasi karena perolehan kembaliannya dari
waktu ke waktu tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya perolehan kembali
itu tergantung kepada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank
sebagai mudharib atau pengelola dana.
Dengan
demikian, bank Islam tidak dapat sekedar menyalurkan uang. Bank Islam harus
berupaya meningkatkan kembalian atau return off investment sehingga lebih
menarik dan lebih memberi kepercayaan kepada pemilik dana.[8]
DAFTAR PUSTAKA
·
Muhammad
Syafii Antonio,Bank Syariah Dari Teori ke Praktik
(Depok:Gema Insani-Tazkia Cendikia Depok, 2015) cetakan ke 25
·
Muhammad
Syakir Sula Asuransi Syariah(Life and General) Konsep dan System Operasional(Jakarta:
Gema Insani, 2004) cetakan pertama
·
Wirdyaningsih,
Bank dan Asuransi Islam di Indonesia (Jakarta:Kencana Predana
Media,2005)
Sumber lainnya
[1]
Widya Ningsih,Bank dan Asuransi Islam di Indonesia (Jakarta,Kencana:2005)hlm:250
[2]
Ibid hlm: 255
[3] [3]
Dr.Muhammad Syafii Antonio,Bank Syariah Dari Teori ke Praktik (Depok:Gema
Insani-Tazkia Cendikia Depok, 2015) cetakan ke 25 hal 137
[4]
Dr.Muhammad Syafii Antonio,Bank Syariah Dari Teori ke Praktik (Depok:Gema
Insani-Tazkia Cendikia Depok, 2015) cetakan ke 25 hal 96
[5]
Ibid hal 97
[6]http://www.dsnmui.or.id/index.php?mact=News,cntnt01,detail,0&cntnt01articleid=51&cntnt01origid=59&cntnt01detailtemplate=Fatwa&cntnt01returnid=61
[7]
Dr.Muhammad Syafii Antonio,Bank Syariah Dari Teori ke Praktik (Depok:Gema
Insani-Tazkia Cendikia Depok, 2015) cetakan ke 25 hal 90-100
[8]
Widya Ningsih,Bank dan Asuransi Islam di Indonesia (Jakarta,Kencana:2005)hlm 41