Jumat, 04 November 2016

konsep mudharabah dalam perbankan syariah




1.Pengertian Mudharabah /Profit Sharing (Bagi Hasil)
            Dalam kamus ekonomi profit dapat diartikan sebagai laba. Dalam perbankan syariah istilah profit sharing sering menggunakan istilah profit and loss sharing, dimana pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang diperoleh.[1]
            Sistem profit and loss sharing dalam pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerja sama antara antara pemodal صاحب المال dan pengelola modal المضارب dalam menjalankan kegiatan asaha ekonomi, dimana diantara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai nisbah kesepakatan di awal perjanjian, dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi.
            Jadi, dalam sistem profit and loss sharing jika terjadi kerugian maka pemodal tidak akan mendapatkan pengembalian modal secara utuh, sedang bagi pengelola tidak akan mendapatkan upah dari kerjanya. Sedangkan keuntungan yang akan dibagikan adalah seluruh pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya operasional selama proses usaha.[2]
            Dengan kata lain prinsip bagi hasil (profit sharing) merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank islam secara keseluruhan.secara syariah  prinsipnya berdasarkan kaidah mudharabah. Berdasarkan prinsip ini,bank islam akan berfungsi sebagai mitra  baik dengan penabung maupun dengan pengusaha yang meminjam dana.Dengan penabung, bank akan bertindak sebagai  المضارب (pengelola) sedangkan penabung bertindak sebagai صاحب المال  (pemilik dana).Antara keduanya diadakan akad mudharabah yang menyatakan pembagian keuntungan masing-masing pihak.
            Di sisi lain dengan pengusaha/ peminjam dana, bank islam akan bertindak sebagai صاحب المال (pemilik dana) sementara itu pengusaha/peminjam akan berfungsi sebagai  المضارب (pengelola) karena melakukan usaha dengan cara memutar dan mengelola dana bank.[3]



 Gambar Ilustrasi


2.Landasan Syariah Profit Sharing (Mudharabah)   
2.1 Landasan dalam Al Qur’an
zNÎ=tæ br& ãbqä3uy Oä3ZÏB 4ÓyÌó£D   tbrãyz#uäur tbqç/ÎŽôØtƒ Îû ÇÚöF{$# tbqäótGö6tƒ `ÏB È@ôÒsù «!$#
            Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.(al Muzammil :20)
#sŒÎ*sù ÏMuŠÅÒè% äo4qn=¢Á9$# (#rãÏ±tFR$$sù Îû ÇÚöF{$# (#qäótGö/$#ur `ÏB È@ôÒsù «!$# (#rãä.øŒ$#ur ©!$# #ZŽÏWx. ö/ä3¯=yè©9 tbqßsÎ=øÿè?
                Apabila Telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.(al Jumuah :10)
}§øŠs9 öNà6øn=tã îy$oYã_ br& (#qäótGö;s? WxôÒsù `ÏiB öNà6În/§ 4
                 Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.(al Baqarah :198)
وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَات
            Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh (Qs shad :24)
2.2 Landasan dari Hadist
            Yang artinya “Diriwayatkan dari Ibbnu Abbas bahwa sayyidina Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang sangat bahaya atau membeli ternak.Jika menyalahi peraturan tersebut yang bersangukutan akan bertanggung jawab atas dana tersebut . Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah saw dab Rasulullah pun membolehkannya.” (Hr Thabrani)
Kemudian dalil lain mengatakan
Dari Shalih bin Shuhaib, r.a. bahwa r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda :“Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan, yaitu : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), serta mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah tangga dan bukan untuk dijual” (HR. Ibnu Majjah no. 2280, kitab at-Tijarah)[4]
2.3 Ijma’
            Imam Zailai telah menyatakan bahwa para sahabat telah berkonsensus terahadap legitimasi pengolahan harta yatim secara mudharabah.Kesepakatan para sahabat ini sejalan dengan hadist yan di kutip abu ubaid.[5]
2.4 Fatwa MUI
            Prinsip pendistribusian hasil usaha dalam Bank Syariah atau lembaga Syariah Non-Bank telah ditetapkan oleh MUI. Dalam fatwa DSN No. 14/DSN-MUI/IX/2000 telah ditentukan cara pencatatan hasil usaha bank dan Lembaga keuangan Syariah. Ketentuanya berikut ini:
1. Pada prinsipnya, LKS boleh menggunakan sistem Accrual Basis maupun Cash Basis dalam administrasi keuangan
2. Dilihat dari segi kemashlahantan (al-ashlah), dalam pencatatan sebaiknya digunakan sistem Accrual Sistem; akan tetapi, dalam distribusi hasil usaha hendaknya ditentukan atas dasar penerimaan yang benar-benar terjadi (Cash Basis)
3. Penetapan sistem yang dipilih harus disepakati dalam akad[6]

3.Macam-macam Profit Sharing
            Secara umum prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah ini ada empat yakni al-musyarakah, al mudharabah, al muzara’ah dan al musaqah.walaupun demikian yang sering digunakan dalam praktek perbankan adalah al musyarakah dan mudharaba.Sedangkan al muzara’ah dan al musaqah dipergunakan untuk plantation financing atau pembiayaan pertanian oleh beberapa bank islam.
3.1.Al Musyarakah
            Al musyarakah adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana(atau amal)dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
3.1.1 Jenis-jenis musyarakah
Musyarakah ada dua jenis yakni : musyarakah pemilikan dan musyarakah akad (kontrak)
1.Musyarakah Pemilikan ini tercipta karena warisan,wasiat atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih.Dalam musyarakahh ini, kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah aset nyata dan berbagi pul keuntungan yang dihasilkan aset tersebut.
2.Musyarakah Akad  ini terjadi dengan adanya kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah.Merekapun sepakat bebagi keuntungan dan kerugian.musyarakah akad ini terbagi lima yakni:
a.Syirkah al’Inan (شركة العنان)
           Adalah kontrak antara dua orang atau lebih.setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dn berpartisipasi dalam kerja.Kedua pihak berbagi keuntungan dan kerugian sebagai mana yang disepakati antara mereka.Akan tetapi porsi masing-masing pihak baik dalam dana maupun bagi hasil ,tidak harus sama dan identik sesuai dengan kesepakatan mereka.Mayoritas ulama membolehkan jenis al musrarakah ini.
b.Syirkah  al Mufawadhah( شركة المفاودة)
           Adalah kontrak kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih.Setiap [ihak memberikan satu porsi  dari dana dan berpastisipasi dalam kerja.Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama.Dengan demikian syarat utama dari jenis musyarakah ini adalah kesamaan dan yang diberikan, kerja, tnggung jawab dan beban u tang dibagi oleh masig-masing pihak.
c.Syirkah A’maal ( شركة الاعمال)
           Adalah kontrak kerja sama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu.contohnya kerjasama dua orang arsitek untuk menggarap sebuah proyek,atau kerja sama dua orang penjahit untuk menerima order pembuatan seragam sebuah kantor.

d.Syirkah Wujuh (شركة الجوه)
           adalah kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise serta ahli dalam bidang bisnis.Mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan yang menjual barang tersebut secara tunai.Mereka berbagi keuntungan dan kerugian berdasarka jaminan kepada penyuplai yang disediakan oleh tiap mitra. Jenis musyarakah ini tidak memerlukan modal karena pembelian secara kredit berdasar pada jaminan tersebut.Karenanya kontrak ini pun lazim disebut dengan kontrak musyarakah piutang.

e.Sirkah mudharabah
           penjelasan tentang sryirkan mudharabah bisa dikihat di penjelasan mudharabah nantinya.


3.1.2 Aplikasi Al Musyarakah dalam Perbankan
1.      Pembiayaan proyek.Al musyarakah biasanya di aplikasikan untuk pembiayaan proyek dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut.Setelah proyek itu selesai,nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
2.      Modal Ventura.Pada lembaga keuangan khusus yang membolehkan melakikan investasi dalam kepemilikan perusahaan.Al musyarakah diterapkan dalam skema modal ventura. penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan  investasi atau menjual bagian sahamnya baik secara singkat maupun bertahap.
3.2 Al Mudharabah
            Secara bahasa mudharabah berasal dari kata dharb,berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.
            Secara teknis al mudharabah adalah kerja sama usaha antar dua pihak dimana pihak pertama (sohibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal,sedangkan pihak lainnya menjadi  pengelola.Keuntungan usaha secara mudharabah ini dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh sipemilik modal selama kerugian itu bukan diakibatkan oleh lalainya si pengelola .Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
3.2.1 Jenis-jenis al Mudharabah
a)      Mudharabah Muthalaqah. Adalah bentuk kerja sama antara sohibul mal dan mudharib yang cakupanya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha,waktu dan daerah bisnis .Dalam pembahasan fiqh ulama salafus saleh seringkali dicontohkan dengan ungkapan if’al ma syi’ta (lakukanlah sesukamu)  dari sohibul mall ke mudharib yang member kekuasaan sangat besar.
b)      Mudharabah Muqayadah .sering juga disebut dengan istilah resrited mudharabah/ specified mudharabah  adalah kebalikan dari mudharabah muthalaqah. Si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha ,waktu dan tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecendrungan umuum si sohibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha.
3.2.2 Aplikasi dalam Perbankan
Al-mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, al-mudharabah diterapkan pada;
a.       Tabungan berjangka
Tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus,seperti tabungan haji, tabungan kurban,dan sebagainya; deposito biasa.
b.      Deposito spesial (special investment), dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah saja atau ijrah saja.

Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah diterpkan untuk:
a.       Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa
Investasi khusus, disebut juga mudharabah muqayyadah, di mana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal.
·   Aplikasi al-Mudharabah dalam Bank Islam
Seperti dikemukakkan dimuka bahwa al-mudharabah dapat dilakukan dengan memisahkan atau mencampurkan dana al-mudharabah. Berikut penjelasan lebih lanjut.

a.       Pemisahan total antara dana al-mudharabah dan harta-harta lainnya,termasuk harta mudharib.
      Teknik ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan teknik ini adalah bahwa pendapatan dan biaya dapat dipisahkan dari masing-masing dana dan dapat dihitung dengan akurat. Selain itu, keuntungan atau kerugian dapat dihitung dan dialokasikan dengan akurat.
      Kelemahan teknik ini terutama menyangkut masalah moral hazard dan preferensi investasi si mudharib. Akan timbul pertanyaan, diantaranya adalah ke portofolio mana dana tersebut diinvestasikan? Dalam portofolio mana account officer ditugaskan? Bagaimana si mudharib (bank) menjelaskan jika rate of retrun dari dana pemegang saham ternyata lebih besar dibandingkan dengan rate of retrn dana al-mudharabah?

b.      Dana al-mudharabah dicampur dan disatukan dengan sumber-sumber dana lainnya.
      Sistem ini menghilangkan munculnya masalah etika dan moral hazard seperti diatas, namun dalam sistem ini pendapatan dan biaya al-mudharabah tercampur dengan pendapatan dan biaya lainnya. Hal ini menimbulkan sedikit kesulitan akunting dalam memproses alokasi keuntungan atau kerugiaan antara pemegang saham dan pemegang rekening.
3.3 Al Muzara’ah
            Muzara’ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap untuk di Tanami dan di pelihara dengan imbalan bagian  tertentu (presentase) dari hasil panen. Dalam konteks ini lembaga keuangan islam dapat memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang plantation ataas ddasar prinsip bagi hasil dari panen.

3.4 Al Musaqah
            Al Musaqah adalah bentuk sederhana dari muzaraah dimana penggarap hanya betanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan sebagai imbalan,si pengarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.[7]

4.Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil
Islam mendorong praktik bagi hasil serta mengharamkan riba. Keduanya sama-sama memberikan keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata. Berikut dibawah ini, dapat dijelaskan perbedaannya sebagai berikut:

Pada system bagi hasil:
a)      Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
b)      Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
c)      Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
d)     Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan pendapatan.
e)      Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.

Pada system bunga bank:
a)      Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
b)        Besarnya presentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
c)       Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
d)     Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming
e)      Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama, termasuk Islam.

Islam mendorong masyarakat kearah usaha nyata dan produktif. Islam mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang. Menyimpan uang dibank Islam termasuk kategori kegiatan investasi karena perolehan kembaliannya dari waktu ke waktu tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya perolehan kembali itu tergantung kepada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai mudharib atau pengelola dana.

            Dengan demikian, bank Islam tidak dapat sekedar menyalurkan uang. Bank Islam harus berupaya meningkatkan kembalian atau return off investment sehingga lebih menarik dan lebih memberi kepercayaan kepada pemilik dana.[8]


                                               


DAFTAR PUSTAKA
·         Muhammad Syafii Antonio,Bank Syariah Dari Teori ke Praktik (Depok:Gema Insani-Tazkia Cendikia Depok, 2015) cetakan ke 25
·         Muhammad Syakir Sula Asuransi Syariah(Life and General) Konsep dan System Operasional(Jakarta: Gema Insani, 2004) cetakan pertama
·         Wirdyaningsih, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia (Jakarta:Kencana Predana Media,2005)

Sumber lainnya






[1] Widya Ningsih,Bank dan Asuransi Islam di Indonesia (Jakarta,Kencana:2005)hlm:250
[2] Ibid hlm: 255
[3] [3] Dr.Muhammad Syafii Antonio,Bank Syariah Dari Teori ke Praktik (Depok:Gema Insani-Tazkia Cendikia Depok, 2015) cetakan ke 25 hal 137
[4] Dr.Muhammad Syafii Antonio,Bank Syariah Dari Teori ke Praktik (Depok:Gema Insani-Tazkia Cendikia Depok, 2015) cetakan ke 25 hal 96
[5] Ibid hal 97
[7] Dr.Muhammad Syafii Antonio,Bank Syariah Dari Teori ke Praktik (Depok:Gema Insani-Tazkia Cendikia Depok, 2015) cetakan ke 25 hal 90-100
[8] Widya Ningsih,Bank dan Asuransi Islam di Indonesia (Jakarta,Kencana:2005)hlm  41